Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
Sidang Rakyat Adili ‘Negara’
Bisa apa rakyat di muka para penegak hukum milik negara? Merekalah yang menafsirkan dan menjalankan hukum. Di tangan mereka, hukum jadi alat. Alat penguasa. Rakyat dipaksa mutlak patuh. Dilumuri rasa takut, agar tak melawan. Pengadilan penuh akrobat agar rakyat tak banyak ulah. Lalu, bagaimana jika negaralah yang diadili rakyat?

DI TROTOAR, meja berukuran kira-kira 120 cm tertata lengkap dengan kursi warna hijau, yang lazim dijumpai pada saat hajatan, di depan Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 29 Januari 2026. Hajatan kali ini adalah, sidang rakyat dengan agenda mengadili "Negara". Tiga papan nama menghiasinya.

Masing-masing dari kiri ke kanan adalah: SAKSI, HAKIM KETUA, dan KUASA HUKUM. Satu kursi lagi berdiri persis di hadapan meja: kursi terdakwa "NEGARA". Trotoar diubah menjadi ruang sidang, aspal jalan jadi bangku para pesertanya. Mahasiswa, musisi, buruh, akademisi dan seniman datang menjadi penonton.

Semua menyaksikan bagaimana "Negara" yang menjadi pesakitan dan jadi bahan tontonan rakyatnya. Menjelang siang, sidang rakyat belum juga dimulai. Musik diputar kencang. Cukup kencang untuk menandingi suara kendaraan bermotor yang lalu-lalang. Beberapa di antara mereka, melambatkan laju kendaraannya.

Tepat pukul 1 siang, sidang rakyat dimulai. Musik yang sebelumnya diputar kencang untuk menghibur pengunjung, senyap seketika. Orang-orang mulai duduk mengerumuni meja. Seorang hakim perempuan datang memasuki ruang sidang dan duduk di kursi yang sudah disediakan. “Apakah terdakwa sudah hadir?” tanya sang hakim.

Kursi terdakwa dengan papan bertuliskan "Negara", menjadi simbol ketidakhadiran negara untuk keadilan rakyatnya. Sementara, peserta aksi sidang rakyat duduk mengerumuni kursi kosong itu. (Robertus Risky/Project Arek)

Hening. Tidak ada satu pun yang menanggapi. “Terdakwa? Terdakwa?” panggil hakim memastikan dengan nada membentak, tetap tidak ada yang menanggapi. “Kenapa terdakwa tetap bungkam? Terdakwa atas nama 'Negara' yang kini di depan saya. Kenapa diam saja? Kenapa malah bungkam? Saya memanggil Anda.”

“Kursi terdakwa kosong. Itu menjadi simbol ketidakhadiran negara dalam menegakkan keadilan. Sidang Rakyat ini ingin menunjukkan, aparat penegak hukum mesti memihak pada keadilan, bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ujar Cahyo Prayogo, salah satu keluarga tahanan politik (tapol) aksi demonstrasi Agustus 2025.

Hakim kemudian lanjut menanyakan saksi, ahli, keluarga korban, dan pendamping hukum atas ketidakhadiran "Negara" sebagai terdakwa. Semuanya menyatakan siap melanjutkan sidang. “Dengan ini, Sidang Rakyat dibuka dan terbuka untuk umum,” hakim membuka persidangan dengan mengetuk palu satu kali.

Mengadili "Negara" adalah cara lain berbagai elemen masyarakat sipil di Surabaya, mengekspresikan amarah dan kekecewaan mereka atas kesewenang-wenangan negara sebagai parodi, sekaligus tragedi. Mereka mengaku tak punya apa-apa kecuali solidaritas dan keberanian kerja-kerja kolektif.

Babak I : Cerita Lapangan

Seorang laki-laki angkat bicara. Ia mengaku sebagai perwakilan dari Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), sebuah tim yang memberikan bantuan hukum kepada korban penangkapan massal pasca aksi Agustus 2025 lalu. Menurutnya, tindakan represif aparat kepolisian pada aksi Agustus tahun lalu bukan hal baru. Melainkan, rentetan dari kejadian-kejadian sebelumya.

“Mulai dari reformasi dikorupsi, kemudian penolakan Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, waktu itu yang juga cukup masif penangkapan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada aksi massa,” ujarnya.

Laki-laki yang duduk sebagai saksi tersebut menambahkan, penangkapan sewenang-wenang telah menjadi semacam “metode”. Pihak aparat kepolisian melakukannya untuk menciptakan narasi bahwa protes menyampaikan pendapat atau penolakan terhadap suatu kebijakan adalah tindakan buruk.

Seakan-akan para demonstran secara sistematis menyiapkan perusakan. Sementara pengalaman Tim TAWUR di lapangan menunjukkan yang sebaliknya. Unsur-unsur yang menyebabkan kerusakan tidak pernah ditemui sama sekali dalam keterangan yang digali dari berbagai saksi dan korban penangkapan.

“Ada orang pulang kerja, pulang nonton olahraga, pulang kuliah kemudian dituntut melakukan perusakan, melakukan penyerangan terhadap kepolisian, melakukan penjarahan yang sampai akhirnya disidangkan. Padahal tidak pernah terbukti,” tambahnya.

Mikrofon kemudian berpindah ke tangan Syafi’i, secara terus terang ia lalu menceritakan kronologi keponakannya, Imam Utomo, yang ditangkap paksa oleh polisi sebanyak dua kali. Imam tengah tidur waktu itu. Baru pulang kerja. Begitu polisi masuk, ia kemudian dibawa paksa menuju polrestabes.

Imam juga sempat bebas dengan catatan absen tiap Senin dan Kamis. Ia lakoni masa wajib lapor tersebut hingga usai. Namun polisi menciduknya lagi. Hingga kini Imam masih belum pulang. Syafi’i tahu belaka, Imam tak bersalah. Waktu itu Imam hanya sedang joging.

BACA JUGA :

Luka Hati Ibu Para Tapol

Main-main Vonis Bagi Tahanan Politik

Namun terpaksa pulang malam gara-gara jalan tertutup oleh massa aksi. Imam lantas membagikan lokasinya ke kawan-kawannya. Tiga orang kemudian datang menyusul. “...di situ tuh mungkin apesnya ya. Ketika ada CCTV, nah itu akhirnya terciduk,” ungkap Syafi’i.

Imam hanya penasaran. Tidak lebih. Lewat layar ponsel ia bisa tahu isu-isu yang jadi musabab menjalarnya demonstrasi di berbagai daerah waktu itu. Mulai dari meninggalnya Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis milik Brimob, pernyataan anggota dewan yang merendahkan rakyat, hingga tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinaikkan.

Kekecewaan keluarga para tahanan politik (tapol) terhadap negara, ditampilkan dalam aksi teater jalanan dari serangkaian aksi di Sidang Rakyat di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis pekan lalu. Kedua tangan penampil dirantai sebagai simbol represifnya aparat negara mengekang rakyat. (Robertus Risky/Project Arek)

Imam tahu itu. Ia cuma ingin melihat demonstrasi. Ia ingin menyaksikan bagaimana rakyat merespon segara bentuk kesewenang-wenangan elite negeri. “Terus terang harapan kami sebagai keluarga, mohon agar supaya keponakan saya, Imam Utomo, dan teman-temannya sesegera mungkin dibebaskan dari masalah ini,” pungkas Syafi’i.

Kini giliran keluarga korban yang selanjutnya. Sosok laki-laki yang memakai Bucket Hat dan berkacamata tersebut bingung bukan kepalang. Tuduhannya tak main-main. Sang keponakan, dituduh membakar Gedung Negara Grahadi pada 30 Agustus 2025, padahal orangnya sudah ditangkap paksa sehari sebelumnya.

“Dia ikut turun ke jalan karena merasa terpanggil sebagai rakyat, sebagai pemuda, dan sebagai manusia. Di tanggal 29 tepat 5 bulan yang lalu dia ditangkap ketika perjalanan pulang dan dia langsung mengalami kekerasan fisik di situ,” ungkap laki-laki tersebut.

Ia cerita keponakannya langsung dibawa tanpa proses pendampingan. Dua hari kemudian statusnya langsung berubah menjadi tersangka. “Tanpa ada keterangan apapun, tanpa ada pembuktian apapun,” tambahnya.

Babak II : Keterangan Ahli

Adalah Satria Unggul Wicaksana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang duduk sebagai saksi ahli bagi para tahanan politik yang ditangkap sewenang-wenang oleh aparat. Satria, sedikit dari akademisi yang berani dan bersedia berbicara.

“Kebebasan berekspresi itu adalah hak yang melekat bagi warga negara. Kebebasan untuk mengutarakan pendapat, kritis, menyampaikan aspirasi itu adalah hak yang dimiliki oleh masyarakat,” tutur Satria.

Ia menyoroti instrumen hukum yang tak lagi berpihak pada keadilan. Penangkapan ratusan massa aksi adalah buktinya. Padahal, kata Satria, protes rakyat muncul karena negara gagal memenuhi hak-hak warganya. Respon dari kegagalan itu, malah membuat negara kalap terhadap rakyatnya.

“Ketika (perlindungan hukum) tidak ada, maka kita hari ini berada di suatu situasi negara yang dikendalikan oleh kekuasaan, negara yang tidak ada hukum sebagai panglimanya, tetapi yang ada adalah kesewenang-wenangan,” jelas Satria.

Babak III : Putusan Sidang

Hakim ketua pertama-tama mempersilahkan terdakwa "Negara" untuk bersuara setelah keluarga korban dan saksi menyampaikan kesaksiannya. "Negara" masih diam, bungkam tak bersuara. “Bagaimana 'Negara'?” tanya hakim sekali lagi. Namun hening semata yang ada.

“Anda ini mengerahkan polisi, mengerahkan tentara, untuk membungkam para demonstran yang bersuara demi kesejahteraan mereka sendiri, kenapa Anda diam saja dalam sidang rakyat ini,” desak hakim meminta pertanggungjawaban terdakwa "Negara".

Mengadili "Negara" adalah cara lain berbagai elemen masyarakat sipil di Surabaya, mengekspresikan kekecewaan mereka atas kesewenang-wenangan negara. Penegakan hukum mereka anggap lebih melayani kekuasaan ketimbang menghadirkan keadilan bagi rakyat. (Robertus Risky/Project Arek)

Karena "Negara" tetap bungkam, hakim ketua kemudian membacakan putusan sidang. Tujuh poin menjadi kesimpulan:

  1. Bahwa seluruh tahanan politik tidak bersalah;
  2. Bahwa para tahanan politik dinyatakan bebas tanpa syarat;
  3. Menyatakan penangkapan semenjak Agustus 2025 sebagai tindakan tidak sah secara moral, hukum, dan politik;
  4. Mengembalikan kehormatan para tahanan politik sebagai warga yang memperjuangkan keadilan;
  5. Menyatakan bahwa negara per hari ini abai terhadap rakyatnya;
  6. Bahwa per hari ini negara menggunakan hukum untuk melegitimasi tindakan yang awur-awuran;
  7. Maka Sidang Rakyat menuntut negara untuk mengembalikan kedaulatan tertinggi kembali ke tangan rakyat.

Hakim menutup sidang dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Bukan ‘Sekadar’ Drama

Peragaan sidang rakyat jelas pula tak bisa disamakan dengan sidang sesungguhnya. Namun ini bukan perkara implementasi hukum dan hukum acaranya. Melainkan, soal keberpihakan pada keadilan. Ketika sistem hukum malah menghadirakan ketidakadilan, yang bisa mereka lakukan hanyalah memberi contoh bagaimana sistem hukum seharusnya berjalan.

Namun, apa-apa yang disampaikan bukanlah fiktif belaka. Keluarga korban dan tim advokasi yang dihadirkan adalah mereka yang mengalaminya dalam kehidupan nyata. Begitu pun dengan kesaksian yang disampaikan. Itu adalah cerita asli. Termasuk cerita kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Suara keluarga tapol diperdengarkan. Mereka diberi ruang seluas-luasnya untuk berbicara. Selama ini, suara para tapol dan keluarganya, tidak mendapatkan ruang yang cukup. Media massa arus utama, lebih banyak memberitakan pernyataan aparat pemerintah. “Ada yang terbakar, dan harus ada yang dihukum. Cuma itu saja,” ujar salah satu inisiator aksi dari Gerakan kolektif di Surabaya.

Menurutnya, fakta yang terjadi tak sesederhana itu. “Media massa selama ini tidak menjelaskan siapa-siapa yang ditangkap dan apa kaitannya dengan pembakaran. Padahal kalau mereka mau, mereka akan menemukan fakta, yang ditangkapi ini tidak ada kaitannya dengan pembakaran Gedung Grahadi dan tempat lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :

Alat Kelamin Kami Diolesi Balsam

Surat Untuk Kawanku Tapol

Satu per satu nama dan siapa sebenarnya para tapol ini dibacakan. Tujuannya, agar publik tahu siapa dan apa yang terjadi pada mereka. Para tapol ini ada yang pelajar, pekerja sampai pegiat literasi. Mereka bukan kriminal yang memiliki motif untuk membuat kerusuhan. “Mereka anak muda dan memiliki keluarga serta masa depan. Mereka bukan kriminal,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dirilis Tim TAWUR dan KontraS Surabaya, hampir 1.000 orang ditangkap pasca aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. Beberapa di antaranya telah dibebaskan. Beberapa yang lain masih ditahan. Beberapa berani bersuara tentang penyiksaan yang mereka alami. Ada luka dan trauma psikis, tak sedikit yang luka fisik.

Gerakan kolektif di Surabaya terus menyuarakan dan menggalang solidaritas bagi tapol dan keluarga mereka. Sidang Rakyat mereka gelar untuk menunjukkan praktik hukum yang menjauhi rasa keadilan. (Robertus Risky/Project Arek)

Tim TAWUR juga mencatat aparat kepolisian menangkap sekitar 8 orang di bawah umur. Tindakan tersebut, tulis Tim TAWUR, jelas menyalahi prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meski mereka kemudian dipulangkan, proses penangkapan anak dalam aksi damai merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak.”

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan aparat. Tim TAWUR menemukan aparat kepolisian menggunakan dokumen ilegal berupa “klarifikasi” atau “interogasi” yang tidak dikenal dalam KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981).

“Prosedur semacam ini melanggar asas legalitas dalam hukum pidana yang mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada ketentuan yang sah dan tertulis,” catat Tim TAWUR.

Sidang Rakyat jelas merupakan kebalikan dari seluruh proses hukum yang menjerat para korban yang ditangkap. Ia ingin menunjukan bahwa aparat penegak hukum mestinya memihak pada keadilan, bukan kekuasaan.

“Terdapat beberapa kejanggalan dalam sidang tahanan politik, terus juga ada pengunduran persidangan itu membuat kami dan keluarga korban kewalahan. Jadi, teman-teman menggelar sidang rakyat, yang mana 'Negara' sebagai terdakwa, karena telah lalai terkait penangkapan Agustus kemarin,” ungkap Aziz, perwakilan aksi Sidang Rakyat pada Kamis (29/1/2026).

Aksi Sidang Rakyat kemudian diakhiri dengan pernyataan sikap bersama. Berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, akademisi, dan seniman turut hadir. Suar Marabahaya, Viper, Ahamzha, Julia Sadam, Ynos, Dancing Tiger, dan Jean Komodo ikut serta meramaikan jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas.